Maling Toko Baju Diringkus Polisi, Satunya Kabur

Sebarkan:

Pelaku Pencurian di Lubukpakam 
DELISERDANG | Arjun ( 36) Warga Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Kepolisian Polresta Deliserdang karena melakukan aksi pencurian di toko milik Aprizal di Jalan WR Supratman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu 19/2/2024 kemarin.

Tersangka Arjun kini ditahan di sel Satreskrim Polresta Deliserdang menunggu proses lebih lanjut. Sementara teman pelaku birinisial R(19) warga Jalan WR Supratman Lubukpakam, belum tertangkap kemungkinan kabur.

Informasi dari Kepolisian, Minggu 10/3/2024. Bahwa penangkapan pelaku berdasarkan penyidikan petugas yang mendapat info kalau pelaku berada di gang mumet. Petugas bergerak dan berhasil meringkus Arjun dengan barang bukti. Pelaku lalu digelandang ke Mapolresta Deliserdang.

Dimarkas Komando, Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian ditoko korban bersama seorang temannya berinisial R. Pelaku lalu mengambil sejumlah pakaian dan celana jeans hingga pakaian dalam untuk dijual ke daerah Tembung Percut Sei Tuan. Namun barang curian itu tidak laku hingga dibawa kembali dan disimpan di rumah pelaku.

" Kini pelaku dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap PJ Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Natanail Sitepu.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Senin sekira pukul 08.00 WIB di Jln.Wr.Supratman, saksi Herman Putra hendak membuka toko miliknya sekaligus milik saudaranya Afrizal.

Namun saat itu saksi melihat kayu diatas pintu lipat toko tersebut telah dijebol orang. Hal ini lantas diberitahukan pada korban. Tak lama korban tiba di tokonya dan melihat tokonya sudah diacak acak orang serta sejumlah pakaian dagangan dicuri orang. Hal ini lantas dilaporkan korban ke Polresta Deliserdang hingga dilakukan penyelidikan dan kini pelaku sudah tertangkap.( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini