Kapolrestabes Medan Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Godol Miliki Senpi Janggal

Sebarkan:

Teks foto : Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam.(Istimewa).

MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun atau yang mewakilinya tidak datang dalam agenda sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (27/3/2023) siang.

Penasehat Hukum pemohon yakni Thomas J Tarigan, SH.MH, Suhandri Umar Tarigan SH, Nano Eka Yuda SH kecewa dengan tidak hadirnya Kapolrestabes Medan sebagai termohon.

"Bahwa kami sebagai kuasa hukum dari pemohon (Edy Suranta Gurusinga) sangat kecewa melihat sikap dari termohon atau Kapolrestabes Medan yang tidak kooperatif dengan agenda persidangan," kata Suhandri Umar.

Pengacara ini dengan tegas menyebut termohon semena-mena menahan Edi Suranta Gurusinga atas kepemilikan senjata api.

"Klien kami diperlakukan semena-mena, tanpa duduknya unsur perkara. Seharusnya, Kapolrestabes Medan atau perwakilan berani menghadapi kami di sidang Praperadilan hari ini," ungkapnya.

Tidak hadirnya Kapolrestabes Medan adalah tindakan pengecut dan tidak bertanggung jawab.


"Berani berbuat namun tidak berani bertanggungjawab. Seharusnya penegak hukum sebagai contoh yang mencerminkan taat akan hukum bagi masyarakat yakni dengan menghadiri panggilan resmi dari pengadilan. Namun di dalam konteks ini termohon menunjukkan sikap yang tidak taat akan hukum dengan tidak menghadiri panggilan sidang," tambahnya.

Karena termohon tidak hadir, agenda sidang ditunda oleh Hakim tepatnya 03 April 2024 mendatang.

"Kami harap pihak termohon menunjukkan itikad baik dan mau menghadirkan sidang yang di agenda selanjutnya," ucapnya.

Umar juga mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga janggal. Sehingga mereka mengajukan Praperadilan.

"Karena senpi yang disangkakan oleh kepolisian itu bukan milik klien kami. Karena, penemuan senpi dan klien kami diamankan jaraknya sangat jauh. Kepolisian juga terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka," terangnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhon Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui selularnya terkait sidang Praperadilan itu belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. 

Namun, kepolisian tidak mengindahkan itu dan akhirnya pihak Edi Suranta Gurusinga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan.(Tim).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini