Oknum Kepala Sekolah dan Oknum Polisi di Deliserdang Diduga Main Proyek Buku Ber Omset Ratusan Juta

Sebarkan:

Proyek Buku 
DELISERDANG | Gerogoti dana BOS, Oknum Polisi dan Oknum Kepala Sekolah SMP N Hamparan Perak diduga bermain proyek Pengadaan Buku beromset ratusan juta rupiah di Deliserdang.Hal itu disampaikan sumber dari beberapa Kepala Sekolah SMP di Deliserdang pada wartawan Rabu. 6/3/2024.

Informasi dihimpun, adapun proyek buku ini dipaksakan kepada Kepala Sekolah sebanyak 44 ribu buku sesuai dengan jumlah murid di 64 64 Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Deliserdang

" Proyek ini di masukkan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial M kerjasama dengan Oknum Polisi berinisial G. Ini proyek pengadaan buku bacaan tentang Ramadhan tahun 2023 dengan harga perbuku itu sebesar RP 15.000. padahal kalau harga cetak kita beli itu harganya cuma Rp 3.500 perbuku. Tapi ini kami dipaksa beli," ucap sumber.

Terkait bermain proyek yang dilakukan oknum Polisi itu dilarang menurut peraturan Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedangkan larangan aturan bermain proyek untuk Aparat Sipil Negara ( ASN) itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan itu menyebutkan, bahwa sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek.

Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Terkait dugaan ada oknum Polisi main proyek pengadaan buku di sekolah sekolah SMP di Kabupaten Deliserdang. Pelaksana Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Natanael Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menyelidiki informasi ini.

" Terimakasih infonya kita akan selidiki informasi ini," ucap AKP Natanael.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini