Happydent Berisi Sabu Disita Polres Pematangsiantar dari Residivis Narkoba

Sebarkan:

𝙵𝚘𝚝𝚘: 𝚃𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝙰𝚂 𝚍𝚊𝚗 𝙱𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙱𝚞𝚔𝚝𝚒
𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang residivis diduga jaringan pengedar narkotika

Adalah AS alias Bang Saragih, 38. Pada 2022 lalu menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan gegara kasus narkoba. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama. Gak jera

Pria residivis ini diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu, (13/3/2024)  sekira pukul 20:00 WIB  

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan, AS ditangkap berkat informasi warga

"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang kemudian berhasil mengamankan tersangka," Ujar AKP Jhonny Pasaribu

Jhonny melanjutkan.  "Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) tabung bekas wadah permen karet merk Happydent berisi tiga (3) paket sabu sabu seberat brutto 0.90 gram dan satu (1) bungkus kecil ganja seberat brutto 2.47 gram,"

"Turut diamankan dua puluh empat (24) plastik klip kosong," Papar Jhonny sambil menyebut pelaku nengakui semua barang bukti benar miliknya

"Saat ini AS sudah diamankan di Komando guna dilakukan pemeriksaan untuk pengmbangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas AKP Jhonny Pasaribu (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini