Galian C Ilegal Jual Tanah Bantaran Sungai Ular di Pantai Labu

Sebarkan:

Galian C Ilegal  korek Bantaran Sungai Ular 
DELISERDANG | Aktivitas tambang Galian C ilegal mengeruk dan menjual tanah bantaran Sungai Ular di Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang beroperasi. Kamis 29/2/2024.

Informasi dihimpun, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung selama 4 hari terakhir dengan jumlah penjualan sedikitnya 50 Dum truk perhari. Kegiatan ini diduga dikordinir Kepala Desa Binjai Bakung, karena dilapangan yang berjaga mengawasi kegiatan itu salah seorang perangkat desa yang disebut warga bernama Feri.

" Iya Pak, galian C mengorek tanah bantaran sungai ular itu sudah empat hari main, mereka ngorek pakai Beko dan dimuat ke Dum Truck untuk dijual ke pengusaha kandang ayam di Dusun IV Desa Denai Kuala. Yang  jaga dilapangan perangkat desa, kami warga sini khawatir kalau terjadi banjir besar sungai ular benteng tak bisa lagi menahan limpahan air karena sudah dikeruk. Bukan itu saja dampaknya tapi jalan desa juga rusak dilalui dumtruck muatan diatas 20 ton," ucap Rahman warga Desa Binjai Bakung.

Hal senada disebutkan Hamdani warga setempat, kalau dalam satu truck pemain korekan jual tanah bantaran sungai itu sekitar RP 400.000 per dumtruck tentunya ini hasil yang menggiurkan bagi pemain. Tapi bagi masyarakat ini merugikan.

" Gimana enggak merugikan, dampak jalan rusak warga juga yang merasakan, kalau banjir warga juga yang kenal, tapi mereka itu untung besar. Apa mereka bisa jamin benteng sungai ular itu tidak pecah kalau banjir. Polisi dan Pemerintah Deliserdang jangan diem saja, ini melanggar hukum tanah negara dijualin untuk kepentingan pribadi memperkaya diri," keluhnya.

Terkait hal ini, Kepala Desa Binjai Bakung, Topan saat coba dikonfirmasi via seluler tidak menjawab telpon. Sementara aktivitas penambangan ilegal itu saat ini masih berlangsung. Eskapator ( Beko) tampak mengorek bantaran sungai dan memuatnya kedalam dumtruck.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini