9 Hari, Satnarkoba Polres Sergai Ungkap 13 Kasus Narkoba

Sebarkan:

 

Tahanan ungkap kasus Satnarkoba Polres Sergai,Senin (25/3/2024).

SERDANGBEDAGAI | Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk kepada metro-online.co,Senin,(25/3/2024) Siang menyampaikan mulai (14/3/2024) sampai hari ini Satnarkoba Polres Sergai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai narkoba. 

"Dari para tersangka diperoleh total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sabu seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram, " ucapnya. 

Ia menjelaskan, ke 17 orang tersangka itu dan  barang bukti 310.02 gram sabu dan 1.52 gram ganja adalah hasil dari 13 ungkap kasus Satnarkoba Polres Sergai. Terdiri dari  12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. 

"Jadi dari 17 tersangka yang diamankan hasil ungkap kasus Satnarkoba Polres Sergai selama 9 hari, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun," ujarnya.

PS Kasi Humas Polres Sergai dengan tegas berkata  pihak Polres Sergai akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai.

"Polres Sergai perang terhadap narkoba dan segala bentuk tindak pidana lainnya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sergai, " tegasnya. 

PS Kasi Humas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

"Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor pasti dirahasiakan, " tutupnya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini