Tim Unit 1 Satnarkoba Polres Sergai Ungkap Peredaran Sabu Asal Aceh Seberat 2,7 Kg

Sebarkan:

 

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK didampingi Waka Polres KOMPOL Damos C Aritonang, Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit 1 Satnarkoba IPTU Anggi S,Senin,(19/2/2024)

SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse (Satres) Narkoba unit 1 Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,7 kg, dan menangkap terduga pelaku bandar sabu pemiliknya. 

Terduga pelaku yang diamankan bernama Jafaruddin alias Din, 42, warga Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, ditangkap unit 1 Satnarkoba,Sabtu, (17/2/2024)sekira pukul 13.00, di Jalan umum Dusun VII Kampung Pala Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK didampingi Waka Polres KOMPOL Damos C Aritonang, Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, pada Pers Relis pengungkapan narkoba sabu sebesar 2,7 kg, Senin, (19/2/2024) pukul 15.00, di loby Mapolres Sergai menyampaikan bahwa sabu yang dibawa terduga pelaku berasal dari Aceh. 

Ia menjelaskan Jafaruddin alias Din mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Inisial "FS" , kata terduga warga Aceh dan mengrim narkoba jenis sabu melalui kurir yang tidak dikenalnya. Dengan menggunakan sandi tertentu saat ketemu lalu menyerahkannya. 

" Jadi Din mengedarkan dan menyimpan narkoba jenis sabu dengan kwantitas banyak dapat di katakan bandar, dan Inisial "FS" Jadi daftar pencarian orang (dpo) Polres Sergai," ucapnya. 

Lanjut Kapolres, proses penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh unit 1 Satnarkoba Polres Sergai bahwa akan ada yang membawa narkoba jenis sabu dengan kwantitas banyak. 

Setelah dilakukan penyelidikan, unit 1 Satnarkoba dipimpin Kanit I IPTU Anggi Sidabutar menanti kedatangan terduga pelaku Din melintas ditempat yang sering dilalui terduga pelaku untuk mengantar narkoba jenis sabu. 

"Setelah dipastikan itu orangnya, Kanit I IPTU Anggi bersama personel mencegat dan memberhentikan terduga, saat di geledah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5 Ons," jelasnya. 

Tidak puas sampai disitu, lalu tim bergerak ke rumah terduga pelaku untuk menemukan apakah ada lagi narkoba jenis sabu disimpan. Hasilnya tidak ditemukan apa apa di dalam rumah terduga. 

Tim tidak percaya begitu saja, sebut  AKBP OXY, karena melihat tangan terduga kotor dan berpasir tim kemudian memeriksa halaman belakang terduga. Saat memeriksa tim melihat tanah seperti ada yang bekas digali dan ditutup kembali. 

"Tim kemudian menggali tanah dan menemukan lagi narkoba jenis sabu, setelah di timbang seberat 2,2 kg lagi," rincinya. 

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai dan barang  bukti : 1(satu) unit handphone merek Nokia warna Biru, 1 sepeda motor, beberapa bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg, 2(dua) Unit Timbangan Digital. 

"Saat diinterogasi oleh personel kenapa terduga pelaku mau menjual dan mengedarkan narkoba? Jawabannya untuk biaya hidup, karena terduga pelaku diberi keuntungan 7.500.000,- dari setiap kilonya," ungkapnya. 

Disebabkan perbuatan terduga pelaku melanggar hukum, maka terduga pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

" Tersangka Jafaruddin alias Din tertangkap tangan memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan ancaman pidana seumur Hidup dan paling singkat 6(enam) tahun," pungkas AKBP OXY. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini