Tim Tabur Kejagung Akhiri Masa Pelarian Terpidana Dirut PT Trimustika Perkasa

Sebarkan:


Terpidana Dheri Hero Rianto saat diamankan tim Tabur Kejagung RI. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Selasa petang tadi (13/2/2024) berhasil mengakhiri masa pelarian Dheri Hero Rianto, Direktur Utama (Dirut) PT Trimustika Perkasa (TP) tahun 2007 dan 2008.

Terpidana perkara pajak tersebut diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menyebutkan, warga Jalan H Namin RT 015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan / Puri Mutiara II Nomor, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Dheri Hero Rianto divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat diamankan, terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, mantan krang pertama di PT TP tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Dirut PT TP diyakini terbukti bersalah melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1 miliar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, pungkas Ketut Sumedana yang juga Kajati Bali tersebut. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini