Simpan Sabu Didalam Kamar, Seorang Nelayan Sungai Pauh Tanjung Diamankan Polisi

Sebarkan:
LANGSA I Simpan sabu seorang nelayan berinisial BH (38) warga Dusun. Makmur Desa Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (7/2/2024). 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan pelaku ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (2/2/2024) sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumahnya Dusun Makmur Desa Sungai Pauh Tanjung, ujar kasat.

Diamankannya pelaku ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat dengan cara menggerebek rumahnya sebab tersangka kerab kali melakukan traksaksi jual beli narkoba di rumah tersebut.

Pada saat kita lakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka pelaku ditemukan barang-bukti yang di akui adalah miliknya.

Barang bukti yang kita amankan ada sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 0,88 Gram dan satu unit Handphone merk Xiaomi warna silver.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat.


LANGSA I Simpan sabu seorang nelayan berinisial BH (38) warga Dusun. Makmur Desa Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (7/2/2024). 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan pelaku ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (2/2/2024) sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumahnya Dusun Makmur Desa Sungai Pauh Tanjung, ujar kasat.

Diamankannya pelaku ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat dengan cara menggerebek rumahnya sebab tersangka kerab kali melakukan traksaksi jual beli narkoba di rumah tersebut.

Pada saat kita lakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka pelaku ditemukan barang-bukti yang di akui adalah miliknya.

Barang bukti yang kita amankan ada sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 0,88 Gram dan satu unit Handphone merk Xiaomi warna silver.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat.(ed). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini