Seorang DPO dan Tiga Kurir Serta Satu Kilogram Lebih Sabu Diamankan di Polres Langsa

Sebarkan:
LANGSA I Satu kilogram lebih Sabu berhasil disita Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa serta mengamankan 3 tersangka pelaku didua tempat berbeda pada Rabu (7/2/2024) malam. 

"Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial AM (29), warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33), warga Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU (36), warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur," sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Jumat (9/2/2024).

Dikatakan Kasat, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. 

Setelah didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan ke Kota Langsa, maka tim menuju ke daerah tersebut.

Kemudian saat dilakukan penggerebekan dipekarangan Masjid Julok terlihat ada dua pelaku yakni AM dan IS, ketika digeledah di bawah Jok Sepeda motor Honda Scoopy milik AM ditemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram lebih.

" Hasil interograsi dari kedua tersangka lalu tim melakukan pengembangan dan pada rabu (7/2/2024) itu juga sekira pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial MU," ujar Kasat.

Tak sampai disitu tim petugas terus melakukan pengembangan meluncur ke Lhoksukon, Aceh Utara untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga menjual sabu tersebut. 

Sejauh itu TR belum berhasil ditangkap dan di Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara tim petugas mengamankan satu unit Mobil Ambulance Toyota Kijang Innova warna putih BL1025 KK.

"Mobil ambulance tersebut diduga digunakan oleh terduga TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," terang Kasat.

Sementara ketiga tersangka pelaku yang diamankan itu diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan ke Kota Langsa, ungkap Kasat. 

Kini ketiga tersanga beserta barang bukti sabu seberat 1.061 gram, satu unit Sepmor Honda Scoopy BL 3502 DBI, satu unit Sepmor Honda Beat BL 4802 DBC, satu unit Mobil Daihatsu Ayla BK 1387 AOZ, satu unit Mobil Toyota Avanza BL 1105 DE dan sunit Mobil Ambulance Toyota Kijang Innova BL 1025 KK diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sedangkan terduga TR (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa," tutup Kasat. (ed). 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini