Sehari Ringkus Dua Pengedar. Polres Pematangsiantar Sita 61 Paket Sabu Sabu

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Dalam sehari, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus 2 diduga sindikat pengedar sabu sabu dari dua tempat berbeda di Kecamatan yang sama, Rabu, (31/1/2024) 

Pengungkapan pertama meringkus RB alias R, 26, warga Gang Wajah, Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar

Pelaku ini diciduk petugas dari Jalan Seram, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 16:00 WIB

"Digeledah badan petugas menemukan barang bukti satu (1) paket sabu, satu (1) unit Handphone warna biru merek OPPO, uang tunai sebesar Rp.150.000,00.-. Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol BK 6708 WAG," Papar AKP Jhonny Pasaribu, Kamis (1/2/2024) siang

Lanjut Jhonny. "Diinterogasi RB alias R mengaku masih menyimpan sabu sabu dirumahnya. Petugas langsung memboyongnya ke Jalan Cokro"

Seisi rumah digeledah. Petugas menemukan 7 paket sabu sabu dari atas lemari. Dari dalam kamar ditemukan 29 paket sabu. Total temuan barang bukti sabu dari RB sebanyak 37 paket sabu atau seberat brutto 6.34 gram

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti sabu sabu tersebut miliknya," Ujar Jhonny seraya mengakan pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan," Tandas AKP Jhonny Pasaribu

𝐏𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐃𝐈 𝐉𝐀𝐋𝐀𝐍 𝐒𝐄𝐑𝐃𝐀𝐍𝐆

Tidak sampai 1 jam usai meringkus RB alias R. Dihari yang sama, sekira pukul 16:45 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus lagi seorang pengedar sabu 

Pelaku, Pa, 51, diringkus dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar, kota Pematangsiantar bersama barang bukti 24 paket sabu sabu seberat bruto 13.13 gram

Turut diamankan, satu (1) unit Handphone warna hitam merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 300.000.-

Diinterogasi. Pelaku Pa mengaku sabu itu miliknya. Berdasar barang bukti diperkuat pengakuan, Pa beserta semua barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

"Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu 

Dari dua pengungkapan ini Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menyita 61 paket sabu sabu (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini