Korban, Tialam Elpina br Panjaitan, 53, warga Dusun Janji Matogu, Desa Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun serta Jalan H.Ulakma Sinaga, Perumahan Residence Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, merupakan guru SD Negeri di Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar
Mendapat laporan temuan mayat, Kapolsek Siantar Barat Resort Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH bersama personil dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar langsung ke lokasi melakukan cek dan olah TKP
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Barat memaparkan kronologi temuan sesuai keterangan saksi saksi
Berawal dari temannya guru, saksi, Jojor Marintan br Panggabean, merasa heran lantaran korban tidak datang mengajar tanpa kabar
"Selasa, 27 Februari 2024, sekira pukul 12:30 WIB, saksi, Jojor Panggabean datang ke kost Lubis dan bertanya ke seorang penghuni kamar lain
"Mana Kamar Boru Panjaitan yang Guru SD itu?" Saksi mendapat jawaban, "Itu, Nomor 15," Ujar Agustina Triyadewi menirukan keterangan saksi saksi
Lanjut Triyadewi. "Jojor mengetuk ngetuk hingga menggedor kuat pintu kamar namun tidak ada respon dari rekannya itu," Ujar Perwira Polwan ini
Pintu terkunci. Saksi Jojor berupaya menguak jendela untuk mengintip situasi kamar. Disini terlihat korban tergeletak diatas kasur
Jojor memanggil manggil kuat nama korban, namun tetap tidak ada jawaban. Penasaran, Jojor memanggil pengawas, Supriadi Saragih dan penghuni lainnya untuk membangunkan seraya menyebut korban adalah teman sejawatnya guru
Hal yang sama, tidak ada respon. Curiga terjadi sesuatu, kejadian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat.
Diungkapkan Triyadewi. "Setelah pintu kamar dibuka paksa, ternyata korban ditemukan sudah meninggal dunia,"
"Usai olah TKP dan identifikasi, jasad korban kita evakuasi ke Instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar,"
"Pihak keluarga korban yang datang ke ruang jenazah bermohon agar jasad tidak di otopsi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tidak keberatan dan menerima ihklas kematian korban lantaran mengidap penyakit," Ujar Iptu Agustina Triyadewi
Hasil visum luar tidak didapati tanda tanda kekerasan serta berdasar surat pernyataan, Polisi menyerahkan jasad korban ke pihak keluarga untuk disemayamkan guna pemakaman (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)