17 Dipanggil, Hanya 8 Penerima Bansos dari Deliserdang Yang Hadir

Sebarkan:
2015-10-21_18.13.44

Hingga berakhirnya pemeriksaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/10) sekira pukul 15.00 Wib yang dimulai sejak tadi pagi sekira 09.00 Wib ternyata dari 17 yang dipanggil hanya 8 yang memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Penyidik dari Kejaksaan Agung ( Kejagung) melakukan pemeriksaan lembaga atau pihak swasta yang menerima dana Bantuan Sosial ( Bansos) dari pemerintah provinsi Sumatera Utara di Aula Sasana Adhaksa Kejaksaan Negri Lubuk Pakam dibantu tim penyidik dari Kejari Lubuk Pakam yang terdiri dari 4 penyidik.

Rencananya hari ini penyidik Kejagung yang dibantu oleh 4 penyidik Kejari Lubuk Pakam akan memeriksa 17 lembaga atau pihak swasta yang menerima dana hibah ( Bansos) dari Provinsi Sumatera Tahun Anggaran tahun 2012 dan tahun 2013 untuk bantuan bangunan rumah ibadah. Dari informasi yang dihimpun hingga pemeriksaan untuk hari ini selesai dilakukan , dari 17 yang dipanggil hanya 8 yang hadir masing - masing Jubel Pardede , Pdt. Rudi Wanto , Darsah Bukit , Pdt. Tamilin Sirait , Irawadi Sasono , Benny Hendri , Selamat Riadi , Ir. Erwin Afrizal.

Kajari Lubuk Pakam Panjaitan Manihuruk pada sore ini menerangkan ada 1 penyidik dari Kejagung dibantu 4 penyidik dari Kejari Lubuk Pakam ," ada 1 penyidik dari Kejagung namanya pak Simbolon dan dibantu 4 penyidik dari Kejari Lubuk Pakam ," terangnya. Ditegaskannya bahwa pihaknya hanya diminta untuk mengantarkan surat panggilan dan menyediakan tempat ," dari 17 yang kita panggil sampai pemeriksaan selesai untuk hari ini sekira pukul 15.00 Wib hanya 8 yang datang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi . Berapa jumlah bantuannya dan kerugian yang dialami negara tidak diberitahukan ," jelasnya. Diterangkannya bahwa penyidik dari Kejagung akan melakukan pemeriksaan di Kejari Lubuk Pakam hingga Jumat (23/10) ," yang belum datang besok akan kita panggil lagi. Penyidik dari Kejagung sampai hari Jumat akan melakukan pemeriksaan di Kejari Lubuk Pakam," ujarnya.

Lanjutnya bahwa berdasarkan komunikasi dari ketua tim penyidik Kejagung jika Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho belum ada menerima dana Bansos ," yang dipanggil adalah pihak yang membuat proposal ke Kantor Gubernur Sumatera Utara , jika mereka memiliki pertanggungjawaban maka mereka aman. Penyidik memeriksa apakah dana yang diterima sesuai dengan jumlah yang digunakan dan ada pertanggungjawabannya. Informasi dari ketua tim penyidik Kejagung jika pak Gatot belum ada menerima dana dari Bansos ," tegasnya.

Saat ditanya apakah sudah ada dari pihak Pemkab Deliserdang yang dipanggil dalam pemeriksaan ini , Panjaitan Manihuruk menegaskan bahwa pihak dari Pemkab Deliserdang belum ada yang dipanggil dalam pemeriksaan ini ," oknum dari Pemeringah Kabupaten Deliserdang belum ada yang dipanggil," tegasnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini