Polsek Percut Sei Tuan Rekonstruksi Kasus Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas

Sebarkan:
REKONSTRUKSI: Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas.

MEDAN | Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas, di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (23/2) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan wartawan di lokasi, rekonstruksi yang dipimpin Aipda Saragih dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Deli menghadirkan tersangka SS alias Leo, peran pengganti tersangka EN (DPO) dan sejumlah saksi.

Pada adegan pertama, pada Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB korban almarhum Deni Pratama sedang bertekak mulut dengan tersangka DPO ES di Jalan Pipit 7 Kelurahan Kenangan Baru Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang lantaran menuduh korban mencuri HP milik EN.

Pada adegan kedua, tersangka SS alias Leo dipanggi oleh saksi Lumban Hendrik Panggabean alias Ucok yang berada dekat lokasi kejadian sekitar kurang lebih 6 meter untuk minta tolong membelikan minyak untuk sepedamotornya. Adegan ketiga, keempat dan kelima SS alias Leo menerima uang Rp 12.000 dari Lumban, lalu membeli 1 botol minyak pertalite milik saksi Adol Prian Chaniago, kemudian membawanya ke lokasi dan menyerahkannya kepada Lumban.

Adegan keenam, pada saat terjadi percekcokan antara EN dengan korban, tersangka SS alias Leo mengatakan kepada EN agar menyiramkan minyak supayankorban mengaku. Pada adegan ketujuh dan kelapan, EN mengambil minyak dari tangan SS alias leo dan menyiramkannya ketubuh korban. Adegan ke sembilan dan sepuluh, usai menyiramkan minyak, EN mengambil mancis dari saku celananya dan langsung membakar tubuh korban.

Pada adegan ke sebelas dan duabelas, korban Deni berlari kesana-sini serta masuk ke rumah warga untuk mencari air dengan maksud memadamkan api di tubuhnya. Adegan tigabelas, korban keluar dari rumah warga dengan kondisi basah dan api mulai padam, sehingga saksi Aidil dan warga menolong korban dengan mengambil kain dan dibalutkan ke tubuh korban.

Adegan empatbelas, saksi Aidil, M Putra, Hutasuhut dan DPO HN serta warga lainnya membawa korban ke klinik Magdalena tak jauh dari lokasi kejadian. Adegan terakhir, pihak klinik menolak korban sehingga dia dibawa warga dan HN ke RS Muhammadiyah dengan menumpangi becak dan dirawat beberapa hari. Namun korban akhirnya dirujuk ke RS Mitra Sejati, dan pada 31 Oktober 2023 sekira pukul 11.45 WIB korban meninggal.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi mengatakan rekonstruksi hari ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali. 

"Rekonstruksi yang dihadiri JPU juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka," ungkap Kapolsek.(ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini