Perdagangkan Primata 2 Anak Orangutan, Dua Warga Asal Aceh Divonis 3 dan 2 Tahun

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua warga asal Provinsi Aceh yang nekad memperdagangkan primata 2 anak orang utan, Senin (26/2/2024) di Cakra 8 PN Medan divonis bervariasi.

Terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang dituntut agar dipidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan rekannya, Reza Heryadi alias Ica dituntut 2 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair yang sama.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Febrina Sebayang.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hewan yang dilindungi. Khusus terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang sudah pernah dihukum.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak memperdagangkan primata.jenis orangutan yang dilindungi.

“Hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Khamozaro didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Arfan Yani.

Baik JPU maupun tim penasihat hukum kedua terdakwa sama-sama.memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Dalam dakwaan diuraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orangutan dari Kota Langsa, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menuju Kota Medan, Provinsi Sumut. 

Keesokan harinya tim bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup. “Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang,” kata Febrina Sebayang. 

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini