Kejati Sumut Tuntut Terdakwa Kurir Sabu Asal Aceh via Bandara Kualanamu 15 Tahun

Sebarkan:


JPU pada Kejati Sumut (kiri) seusai membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fahri Ramadhan, warga Dusun Mesjid, Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam lewat persidangan secara virtual di Cakra 3 PN Medan dituntut 15 tahun penjara. 

Selain itu JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida Hutagaol juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Fahri Ramadhan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 Kg dari Aceh menuju Kota Medan via Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera (Sumut).

Hakim Ketua Eti Astuti pun menunda persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Nadia Lubis.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kamis malam (2/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB ditelepon Zainal (dalam lidik) dan menawarkan ‘job’ agar 2 hari ke depan mengantar sabu ke Jakarta. Namun barangnya (sabu) dijemput lebih dulu dari Kota Medan. Terdakwa Fahri Ramadhan pun diberi Rp1 juta untuk bekal perjalanan ke Medan.

Malam itu juga pria 24 tahun tersebut berangkat dari Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan tiba, Kamis dini harinya sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya Sabtu malam (4/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib Zainal menghubungi terdakwa dan mengatakan batal berangkat hari itu karena belum dapat tiket keberangkatan terdakwa menuju Jakarta.

Terdakwa, Senin dini hari (6/11/2023) kembali dihubungi Zainal dan mengatakan dan minta ketemu di Jalan Darussalam, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan. Pria Zainal kemudian menyerahkan 1 koper hitam merek Polo Fans berisi 4 bungkus plastik bening tembus pandang di dalamnya terdapat sabu dengan berat keseluruhan 1 Kg.

Fahri Ramadhan langsung berangkat menuju Kuala Namu International Airpot (KNIA) dengan menumpang Grab Car. Koper yang dibawanya kemudian masuk pemeriksaan bagasi bandara KNIA kemudian menuju ke ruangan tunggu keberangkatan dan merestart / mengulang kembali handphonenya (HP) agar data di HP terdakwa tersebut terhapus.

Tidak berapa lama, terdakwa Fahri Ramadhan didatangi tim tim dari Dit Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dan mengamankannya. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap koper bawaan terdakwa dan menyita 4 bungkus kristal putih tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini