Kejari Deliserdang Tahan Kades Bagerpang

Sebarkan:

Kejari Deliserdang Tahan Kades dan Bendahara Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Deliserdang 
DELISERDANG | Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, ditahan  Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis 15/2/2024 sekitar pukul 14.30 wib.

Tersangka Suhendro (48) Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba dan Juanda Hadistianto (30) Bendahara Desa Bagerpang. Keduanya kini dalam penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Mochamad Jeffri SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH  dalam siaran persnya menyebutkan, kedua tersangka terjerat kasus 
menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,.

Kades dan bendahara Desa Bagerpang 
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor PRINT-01/L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Suhendro sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Nomor: PRINT 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Juanda Hadistianto sejak 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

" Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," ujar Boy Amali SH.

Kini kedua tersangka sudah di tahan di sel Lapas Kelas II B, Lubukpakam, Deliserdang.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini