![]() |
Kejari Deliserdang Tahan Kades dan Bendahara Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Deliserdang |
Tersangka Suhendro (48) Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba dan Juanda Hadistianto (30) Bendahara Desa Bagerpang. Keduanya kini dalam penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Mochamad Jeffri SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH dalam siaran persnya menyebutkan, kedua tersangka terjerat kasus
menyalahgunakan Kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.601.048.841,.
![]() |
Kades dan bendahara Desa Bagerpang |
" Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," ujar Boy Amali SH.
Kini kedua tersangka sudah di tahan di sel Lapas Kelas II B, Lubukpakam, Deliserdang.( Wan)