Diduga Pelaku Pencemaran Nama Baik di Instagram Dipolisikan

Sebarkan:
MEDAN | Tak terima dituduh sebagai maling melalui instagram, pria berinisial YH melaporkan pemilik akun instagram nindyane_tronic ke Polrestabes Medan, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 15.53 WIB.

Laporan tersebut tertuang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/316/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA. Korban melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) yang terjadi di wilayah Medan, Sabtu (27/1/2024), dengan terlapor atas nama Nindiane Tronic.

Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2024, sekira pukul 23.00 WIB. Pelapor mengetahui dari temannya mengatakan kepada pelapor kenapa A bawa-bawa namamu. Kemudian pelapor melihat akun IG Ane dan kemudian pelapor melihat status IG Ane, dengan membuat foto profil terlapor dan membuat bahasa "Yang tahu anak ini aku kasih imbalan kalian bawa dia sama aku" dan kemudian pengancaman yang kedua dengan bahasa "Jumpakan aku sama orangnya baru aku kasih imbalan sama kalian, ngerti". 

Kemudian terlapor membuat bahasa penuduhan ada percakapan yang intinya membuat foto pelapor dan mengatakan pelapor maling. Atas kejadian tersebut, pelapor keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Saya melaporkan karena isi IG terlapor mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. Isi akun IG terlapor tersebut telah menyudutkan diri saya," kata pelapor di Medan, Jumat (2/2/2024) 

Ia menuturkan, yang disebar terlapor melalui IG di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. "Saya merasa kehormatan saya tercemar. Dan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan", terangnya

"Sebenarnya tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, saya melaporkan  agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial, khususnya pemilik akun IG Ane untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya membuat laporan ke polisi seakan terlapor kebal hukum," pungkasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini