Demi Biaya Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya

Sebarkan:


LABUHANBATU |
  Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Minggu (21/01/2024)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu. Kamis (29/2/2024) mengatakan bahwa pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00.Wib di Kabupaten Labura telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki  berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni Ibu kandung bayi berinisial PNH, perempuan,18, serta pembeli bayinya berinisial KA alias AL, perempuan, 30. Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku seharga Rp.4.000.000, dan uang tersebut untuk biaya pulang kampung menemui orangtuanya.

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KA alias AL di Kabupaten Labura  pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30. Wib dan menyita hp Oppo A16  warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.

Selanjutnya Unit Sat Reskrim menangkap ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.Wib di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita hp Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000. sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

Kedua pelaku PNH dan KT  telah ditahan di RTP Polres Labubanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU no. 21 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini