‘Raibnya’ Uang Persediaan, Mantan Sekda Labuhanbatu dan Bendahara Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:



Tim JPU saat pembacaan surat tuntutan mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian dan eks Bendahara Pengeluaran Setda Elida Rahmayanti. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian dan eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Elida Rahmayanti, Kamis (1/2/2024) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut pidana denda masing-masing Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan, terkait ‘raibnya’ Uang Persediaan Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Tim JPU pada Kejari Medan Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda secara bergantian dalam surat tuntutannya menyebutkan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. 

Yakni Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.204.309.755. 

Terdakwa Ir Muhammad Yusuf Siagian tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara,” urai Basrief Aryanda.

Sebaliknya, terdakwa Elida Rahmayanti (berkas terpisah) dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp1.204.309.755, setelah dikurangkan Rp142.994.500 yang telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Labuhanbatu.

“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara,” kata ketua tim JPU Raja Liola Gurusinga.

Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya atas tuntutan yang baru dibacakan tim JPU.

Tanpa NPD

JPU dalam dakwaannya menguraikan, periode bulan Januari hingga Agustus 2017, keduanya tersandung perkara korupsi senilai Rp1.277.415.505 terkait pengelolaan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu. Dana bisa dicairkan walaupun tidak dilengkapi dengan Nota Pencairan Dana (DPD).

Sementara dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 sebesar Rp41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas / operasional Elida Rahmayanti mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

"Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar," urai Dimas Pratama.

Terdakwa mantan Sekda selaku PA kemudian menandatangani perihal Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan tertanggal 10 Maret 2017.

Cara terdakwa selaku PA dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, lanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan dilaksanakan maupun atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Dengan cara mengajukan NPD yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini