Satnarkoba Polres Langkat Amankan 32 Kg Ganja Kering dari 3 Pengedar

Sebarkan:
Tiga pengedar ganja.

LANGKAT | Komplotan pengedar narkoba ditangkap saat bawa satu goni ganja kering di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto yang mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB setelah mendapat informasi warga.

Para pelaku bernama, Manise (42), Setiawan Raka Siwi, dan Darwan Hariasani. 

"Petugas lalu melakukan operasi under cover buy untuk menargetkan para pelaku.
Dari lokasi, kami mengamankan 3 pelaku yang membawa ganja kering dalam satu goni di dalam mobil yang mereka kendarai," kata Hardiyanto.

Saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis ganja itu di Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

"Petugas yang memeriksa rumah itu sekira 21.50 WIB mendapat dua goni berisi ganja kering dari depan rumahnya dengan ditutup papan," tambahnya.

Dari ketiga pelaku yang telah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat tersebut disita barang bukti tiga goni berisi ganja kering dengan berat 32 kg. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini