Penimbunan |
"Kami akui ada keterlambatan pekerjaan pada progres 95 persen. Kami siap diberikan sanksi denda untuk hal tersebut. Karena kami bekerja secara profesional," ucap Riski perwakilan rekanan kepada wartawan saat diwawancarai, Jumat (26/1/2024) di Beringin.
Dijelaskan Riski, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang. Kordinasinya dilakukan perbaikan atau penambahan di lapangan bila masih ada kekurangan volume.
"Sebagai informasi, sesuai kontrak panjang saluran 115 meter, dengan tinggi drainase satu sisi 3 meter dan satu sisi 2 meter. Sekarang sudah kita kerjakan panjang 118 meter telah selesai hari selasa kemarin. Walaupun begitu, kita tambahi dan diupayakan panjangnya menjadi 125 meter," terang Risky.
Selain itu pihaknya juga sudah membeli tanah timbunan. Gunanya untuk memantapkan bangunan drainase ke sisi jalan agar padat. Sehingga nantinya bangunan drainase tidak cepat rusak.
"Jadi sekarang tukang kita lagi meratakan timbunan ke sisi bangunan drainase. Kita bertanggungjawab sepenuhnya pekerjaan ini supaya sesuai ketentuan yang disampaikan pihak Dinas SDABMBK Deliserdang," ujar Risky
Sementara Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK Deliserdang, Agus Salim saat dihubungi membenarkan rekanan proyek drainase di Simpang Penara sudah dikenakan denda. Sebab tidak sesuai waktu dengan kontrak yang sudah ditandatangani.
"Ya sudah dikenakan denda itu keterlambatan pekerjaan. Masalah kualitas dan kekurangan volume sudah kami sampaikan jauh hari agar diperhatikan kualitas dan juga volume pekerjaan," ucap Agus.
Dalam hal ini, Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tujuan proyek drainase itu ialah untuk antisipasi banjir dan menjaga aset jalan milik Pemkab Deliserdang.
"Tujuan dilakukan kegiatan pembangunan saluran drainse di Simpang Penara Aras Kabu untuk mengurangi debit banjir di sekiran desa Aras Kabu dan mengantisipasi jalan agar tidak terjadi longsor," pungkas Agus.(Wan)