𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Kasus kecelakaan beruntun yang merenggut 6 nyawa serta 4 luka luka, di Km 24 -25 Pematangsiantar - Pematangraya, Desa Bulu Pange, Kecamatan Merek Raya, Kabupaten Simalungun memasuki babak baru
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024) mengatakan, supir truk box Mitsubishi Fuso nopol BK 9957 CE, Dedi Setiadi Maret Tampubolon, 35, warga Pematangsiantar akan ditetapkan menjadi tersangka
"Dalam 1 x 24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE, akan dijadikan tersangka,"
"Saat dilakukan test urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu,"
"Dia mengakui sempat mengkonsumsi narkoba empat hari sebelum kejadian kecelakaan," Ungkap Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara
Berdasar pemeriksaan (penyidikan) yang telah dilakukan termasuk test urine Dedi Setiadi dinyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu
Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi obat terlarang itu empat hari sebelum kejadian maut tersebut
Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban
Menyusul laporan sebelumnya, menyebut truk yang dikendarai Dedi Setiadi terlihat bergerak secara ugal-ugalan
Dedi menjelaskan. Hilangnya kendali truck akibat rem blong. Sehingga upaya menghentikan truk dengan cara manuver ke kanan dan kiri
Menurut tersangka, itu adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya
Pengakuan supir ini disampaikan Kapolres saat dilakukan olah TKP di tempat kejadian, Kamis petang.
Insiden maut di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya ini telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang
Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya akibat pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku pengemudi.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan fakta penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Penetapan Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba
Ini sebagai upaya preventif dan penegakan hukum dan aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama (𝐉𝐨𝐞/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)