Proses mediasi para pedagang dengan pelaku premanisme, Kamis,(18/1/2024). |
SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) merespon dengan cepat laporan pengaduan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang penjual makanan dan minuman mengalami tindakan premanisme yang dilakukan oleh dua orang pelaku diduga preman terhadap para pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Seirampah,Kamis,(18/1/2024).
Kedua pelaku premanisme melakukan intimidasi kepada pedagang bertempat tinggal di Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.berinisial U Alias Siom, 40, dan T ,38,.
Dikarenakan terjadi keributan dan takut terjadi korban, saat itu juga ketua Pedagang Saujana Rasa M Jaid menyampaikan laporan ke Polres Sergai, bahwa telah terjadi tindakan premanisme berupa intimidasi yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Seirampah.
PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk menyampaikan ke metro-online.co, merespon laporan itu Polres Sergai segera menurunkan personel Sat Samapta yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta IPDA Ismail Har.
Selanjutnya, Kanit Turjawali Sat Samapta IPDA Ismail Har berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memanggil kedua pelaku agar dapat dimediasikan dengan para pedagang.
Kemudian kedua pelaku datang dan dilakukan mediasi dengan para pedagang difasilitasi personel Polres Sergai dari Sat Samapta.Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian.
"Dari hasil mediasi itu, dihadapan Polisi dan para pedagang Saujana Rasa para pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila mengulangi perbuatannya akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya.
Edward menjelaskan kejadi berawal tanpa ada alasan yang jelas kedua pelaku membuat kerusuhan seolah ingin mengintimidasi para pedagang dengan cara menendang kursi dan meja yang ada di lokasi tersebut.
"Sehingga para pedagang memberi aksi dan melawan kedua pelaku premanisme dan terjadilah keributan antara pedagang dan kedua pelaku. Lalu ketua pedagang Saujana Rasa membuat laporan ke Polres Sergai," ujarnya.
M Jaid mengucapkan terimakasih kepada Polres Sergai atas respon cepat terhadap laporannya. Ia juga mengapresiasi tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah ini secara efesien dan damai.
Edward juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan pedagang karena telah mau menyampaikan laporan, pangaduan, maupun keluhan terkait masalah hukum ke Polres Sergai.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, maupun medsos seperti facebook (Fb) Polres Sergai, instagram @POLRESSERGAI, twitter @POLRESSERGAI.
Hal ini, kata PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.((HR/HR).