Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Saat Bertransaksi

Sebarkan:

 

Kedua pelaku narkoba RR dan YF beserta barang bukti,Selasa,(23/1/2024)



SERDANGBEDAGAI | Personel Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus  IPTU Maruli Sihombing berhasil meringkus dan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang lagi bertransaksi.

Kedua terduga pelaku yang diringkus bernama Rudi Rianto (RR),34, warga jalan Bandar Labuhan dusun III Tanjung Morawa dan Yogi Alfandi (YF),24,warga Dusun VI Desa Firdaus  Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai

Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing saat bersama PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, Selasa,(23/1/2024) pagi, di Mapolres Sergai, menjelaskan s kedua terduga RR dan YF diringkus sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, di samping rumah warga Dusun XI Desa Firdaus,Senin, (22 /1/ 2024) sekira Pukul 20.00.

IPTU Maruli Sihombing mengatakan kronologi penangkapan personel Polsek Firdaus mendapat informasi di samping  rumah warga  yang terletak di dusun XI  desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai sering di gunakan  untuk transaksi  narkotika jenis sabu-sabu. 

Lalu, Tim Personel Polsek Firdaus  melakukan pengecekan dan ditemukan 2 (dua)  orang laki laki sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu dan langsung diringkus personel. Kemudian dilakukan penggeledahan disamping rumah dan didapati barang bukti narkotika jeni sabu dan alat bukti lainnya. 

" Saat diinterogasi lapangan kedua terduga pelaku mengaku sabu tersebut miliknya.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Firdaus. Barang barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal jenis sabu seberat 100 gram, 2 handphone Redmi, dan 1 sepeda motor  BK 5116 MAC," ujarnya

Sementara itu PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk menambahkan dikarenakan ungkap kasus ini adalah narkoba jenis sabu-sabu maka kedua tersangka dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai. 

"Kedua tersangka ditahan di Satnarkoba Polres beserta barang bukti guna proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs  Pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU RI No.35 tahun 2009," tutup Kasi Humas IPTU Edward.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini