MS dan BS pelaku pencurian batere bekas, Sabtu,(20/1/2024) |
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal ke metro-online.co, Sabtu, (20/1/2024) siang , di ruangan Kapolsek? menyampaikan benar tim unit reskrim berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai.
Ia menceritakan Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 13.30, korban Sugiharto alias Alung,40, Mekanik, warga Dusun VI Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdangbedagai, datang melapor ke Polsek Firdaus gudangnya berisi batere mobil bekas hilang.
Setelah laporan diterima dan dibuat nomor LP / B / 16 / I / 2024 / SPKT/POLSEK FIRDAUS lalu Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dan pelapor menuju TKP membuka CCTV milik pelapor. Terlihat dari CCTV Batrei mobil bekas yang dalam gudang diambil orang yang mirip pekerja pelapor sendiri.
Seterusnya, Tim unit Reskrim Polsek Firdaus menuju rumah tersangka MS atas informasi pelapor. Tim menemukan MS Kemudian diinterogasi, MS mengakui telah melakukan pencurian baterai mobil bekas dengan temannya BS. Tim bergerak ke rumah BS dan ditemukan BS lagi tidur dirumahnya, lalu kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk penyidikan.
"Dari keterangan masing-masing pelaku, mereka mengakui telah mencuri dan sudah menjual baterai bekas tersebut," ucap AKP Andi Sujenderal.
"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 73.560.000,- ( tujuh puluh tiga lima ratus enam puluh juta rupiah ), " rincinya.
Saat ini kedua tersangka di tahan di Polsek Firdaus guna mempertanggungjawabkan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
"Kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun hukuman penjara, " tutup AKP Andi Sujenderal.(HR/HR).