Penjualan Logam Mulia Rugikan Negara Rp1,2 T, Kejagung Tahan Pengusaha Properti Mewah Surabaya

Sebarkan:


Tersangka Budi Said dikenakan rompi oranye. (MOL/Ist)


JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (18/1/2024) menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap pengusaha properti mewah asal Kota Surabaya, Budi Said (BS)

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

‘Bos’ PT Tridjaya Kartika Group tersebut disangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, statis BS semuka sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Adapun kasus posisi dalam perkara dimaksud, imbuhnya, antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai perusahaan anggota dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan tersebut merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia.

Harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

“Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk Pusat, tersangka BS bersama dengan saudara EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk,” irai Juru Bicara Kejagung tersebut.

Berdasarkan surat palsu dimaksud, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, BS mengajukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Tersangka BS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

Sita

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BS.

Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini