𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pelaku pembakaran satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross warna putih nopol BK 1788 WAD, milik Jasmen Saragih, 59, warga Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar,
Pelaku, JSG alias Jovan, 32, diringkus di teras rumahnya, di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 15:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH, menjelaskan kronologi pembakaran ini
Berawal. Kata Herli Damanik. "Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 15:00 WIB, korban pelapor datang dan memarkirkan mobil didepan gudang miliknya, di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,"
Tidak lama, pelaku mendatangi korban ke dalam gudang lalu meminta uang. Merespon permintaan pelaku, korban berkata, “Kalau minta uang sama saya untuk beli narkoba, saya tidak mau dan lagi pula apa urusannya sama saya,"
Pelaku menjawab, “Begitunya pung". Korban kembali berkata, "Memang apa urusanmu sama saya,"
Mendengar itu pelaku mengatakan, "Begitulah ya pung" sembari pelaku pergi meninggalkan korban di gudang.
"Didepan gudang, pelaku memecahkan kaca mobil milik korban menggunakan alat dodos kelapa sawit yang sebelumnya dibawa pelaku," Ujar Herli Damanik
Lanjut Kapolsek. "Kaca mobil korban bagian belakang dan sebelah kiri pecah. Melihat itu korban mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri,"
"Selang beberapa hari usai merusak mobil korban, tepatnya Sabtu malam, 27 Januari 2024 sekira pukul 23:20 WIB pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Bah Tongguran Kiri, sembari membawa 1 buah jerigen bekas oli berisi cairan thiner dan sehelai kain berbahan perasut,"
"Pelaku menyiram thiner ke atap mobil yang parkir diselimuti parasut didepan rumah korban, lalu menyulut api dengan mancis ke kain yang sengaja dibawanya. Kain menyala lalu dilemparkan ke atap mobil,"
Geger. Tetangga (saksi) ada yang melihat aksi pelaku langsung berteriak teriak memanggil korban, "Uda (Pakcik, red) Jasmen...Uda Jasmen...Uda Jasmen..mobilmu dibakar si Joevan."
Korban terbangun dan langsung keluar rumah untuk melihat. Api mulai membesar membakar bagian atap, terlebih selimut mobil dari bahan parasut mudah terbakar
Korban dibantu saksi dan warga sekitar berhasil memadamkan api sehingga tidak sempat melahap seluruh bagian mobil
Akibat aksi pelaku korban mengalami kerugian ditaksir Rp 30.000.000.- dan langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Utara
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 15:30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darwin P Siregar SH, berhasil menangkap pelaku di teras rumahnya
Pelaku langsung diboyong ke Polsek Siantar Utara berikut barang bukti 1 unit mobil jenis Mitsubishi Expander Cross warna putih BK 1788 WAD yang telah terbakar, milik korban,
Kemudian 1 buah jerigen warna silver bertulisan SDM HD, 1 buah potongan kain berwarna putih yang sudah terbakar dan 1 buah Mancis merk Tokai warna kuning
Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan lanjut guna diproses hukum berlaku (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

