Miliki Sabu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Sebarkan:

MES (43) saat diamankan Satreskoba Polres Toba.

TOBA| Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis shabu dan mengamankan satu orang pria berinisial MES (43) warga Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.


Pelaku ditangkap tepatnya di pinggir jalan depan rumah potong di Jl. Binanga Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH yang di rilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada hari Rabu (24/1/2024) menjelaskan penangkapan pelaku MES berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.


"Mendapati informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Toba bersama anggotanya terjun langsung dan melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di sekitar Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku MES," tulis Bungaran.


Dari tangan pelaku ini, Bungaran menjelaskan, petugas berhasil menemukan 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3 gram didalam kantong celana sebelah kiri milik pelaku.

"Selanjutnya petugas menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan. Pada saat penggeledahan pelapor  Satreskoba Polres Tobamenemukan 1 paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Shabu, 4 buah plastik klip bekas pakai, 2 bungkus plastik klip ukuran yang masih baru dan 1 buah sedotan berbentuk sendok didalam sebuah kotak rokok gudang garam warna merah.


"Barang bukti yang diamankan keseluruhan antara lain 3 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,44 gram, 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu dgn berat bruto 1 gram Total berat bruto menjadi 4,44 gram, 4 buah plastik klip sedang bekas pakai, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang masih baru, 1 sedotan berbentuk sendok dan 1 buah kotak rokok gudang garam," jelasnya.

Pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket Shabu tersebut diterima dari seorang wanita berinisial RT dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain.


Bungaran juga menegaskan bahwa Komitmen Polres Toba Polda Sumut dalam memberantas Narkoba terus dilakukan.


"Tersangka berikut barang bukti kami amankan di Satres Narkoba Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota di lapangan masih melakukan pengembangan,” terang Bungaran. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini