Luhkum JMS, Kajari Padangsidimpuan dan Jajaran Sambangi SMA Swasta Kesuma Indah

Sebarkan:


Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar saat memberikan Luhkum di hadapan para siswa. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar dan jajaran, Kamis (31/1/2024) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) program Jaksa Masuk Sekolah di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah.

Luhkum JMS kali ini mengusung tema, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ yang disampaikan langsung Kajari Lambok MJ Sidabutar pada Apel Pagi siswa-siswi.
 
Program JMS, katanya, dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Kegiatan dimaksud merupakan upaya Kejari Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum, khususnya penyalahgunaan media Sosial (medsos). 

Menurut mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tersebut, pelanggaran kerap terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di medsos seperti penyebaran berita hoaks.

“Penyebaran konten negatif seperti video asusila, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media, penyebaran ujaran kebencian yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta pencemaran nama baik dan bisa dipidana penjara maupun denda” urainya.

Orang pertama di Kejari Padangsidimpuan itu pun memberikan ‘resep’ agar para generasi muda bangsa tersebut terhindar dari jeratan hukum. Yakni self management. Dapat mengelola pikiran sendiri dan mengontrol penggunaan handphone.

Dr Lambok MJ Sidabutar juga 
menyarankan agar para siswa menggunakan medsos kepada hal-hal yang positif dan konten-konten negatif dapat diskip.

Bahwa setelah selesai memaparkan materi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.




Dokumen foto. (MOL/Ist)



Kegiatan tersebut mendapatkan antusiasme yang tinggi dari siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan menyusul banyaknya siswa / siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.

Bahwa program JMS tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Kejari Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum.

Turut hadir mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), para Kasi, staf Kejari Padangsidimpuan, Kepala SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan, para guru serta siswa SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini