Lari dan Sembunyi ke Sergai. Polres Simalungun Gerak Cepat Ringkus Pelaku Cabul Balita

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Menyahuti Laporan Polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur (Balita), sebut namanya, N alias Sekar, 4,  Tim Opsnal Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, gerak cepat (Quick Respon) memburu pelaku

Sempat melarikan diri, pelaku, BP alias B, 48, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya, Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 15:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Sembiring Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH. menjelaskan kronologi kejadian asusila dan penangkapan pelaku

"Berawal Sabtu, 9 Desember 2023, ibu korban, VS, 36, menitipkan N alias Sekar dirumah pelaku BP alias B di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun," Sebut AKP Ghulam Yanuar kepada wartawan, Minggu (28/1/2024) siang 

Lanjut Ghulam Yanuar. "Menurut kesaksian ibu korban VP dan saksi NS, (pengasuh anak), di hari kejadian, malam usai dijemput dari rumah pelaku, korban mengeluh sakit perut dan lemas," Ungkap Kasat

Hari berlalu. Selasa, 26 Desember 2023, saat mandi, rasa sakit yang dialami korban semakin serius. Atas keluhan N membuat orangtuanya dan saksi lain bingung lalu berupaya menyelidik mencari tau apa sebenarnya yang telah terjadi menimpa korban

Singkatnya. Dari hasil visum et refertum disusul hasil observasi tim medis didapati trauma robek atau cedera dibagian intim korban akibat benda tumpul. Ini mengindikasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban

Kejadian ini dilaporkan ibu korban ke Polres Simalungun dan langsung ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim. Berdasar Laporan Polisi dari ibu korban, Tim Opsnal Unit IV PPA bergerak melacak pelaku

"Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 13:00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi, diduga pelaku sedang berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,"

"Tim segera berangkat menuju alamat sesuai informasi lalu menyusuri wilayah melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku, namun target belum berhasil ditemukan," Ujar Ghulam Yanuar

Tidak putus asa. Bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun, Unit PPA berhasil mengetahui keberadaan tersangka

"Pukul 15:30 WIB, terduga pelaku BP alias B berhasil dilacak dan diringkus dari persembunyiannya di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para,  Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai, red)," Ungkap Ghulam Yanuar

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Sembiring Meliala mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional menangani kasus sensitif ini dan menekankan komitmen Polres Simalungun akan menindak tegas kejahatan terhadap anak serta akan memberi perlindungan maksimal bagi korban.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang betapa pentingnya perlindungan anak di bawah umur serta kewaspadaan terhadap kejahatan seksual," Tandas Kapolres mengingatkan masyarakat

Terduga pelaku BP alias B sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya  (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini