Korban Pencurian Rugi 18 Juta Rupiah. Polsek Siantar Martoba Gelar Diversi Pada Pelaku

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar lakukan Pengalihan Penyelesaian Perkara Pidana Anak (Diversi) terhadap anak dibawah umur pelaku pencurian di satu warung kelontong di Tanjung Pinggir, kota Pematangsiantar

Dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, Diversi digelar diruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Selasa, (16/1/2024) sekira pukul 10:00 WIB

"Gelar Diversi dihadiri korban pelapor, Ayu Ramadhani, pelaku JS alias J didampingi orangtuanya Trigani, Petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) kota Medan, Dahlan Damanik SH. MH, Petugas Bapas Pematangsiantar, Jonliharman Siallagan SH. MH serta dari pihak Dinas Sosial Nova Sipayung S.Sos," Ujar Ricardo Rajagukguk, Rabu, (17/1/2024) pagi

Meski Diversi telah dilakukan, namun pihak korban, Ayu Ramadhani meminta agar perkaranya diproses dan dilanjutkan ke JPU, karena pelaku JS alias J sangat meresahkan dikomplek tempat tinggal korban 

Sebelumnya. Tindak pidana pencurian ini dilakukan, JS alias J, 14, di warung kelontong milik Ayu Ramadhani, 33, di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat, 12 Januari 2024, diketahui, sekira pukul 07:30 WIB

Pencurian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Siantar Martoba, dalam Laporan Polisi, Nomor: LP/B/10/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA/ POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDASU, Tanggal, 12 Januari 2024.

Diberita sebelumnya, pelaku pencurian, JS alias J, 14, warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, dari rumahnya, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 20:00 WIB, berdasar laporan korban

Awalnya. Pencurian diketahui korban saat akan membuka warung didepan rumahnya, mendapati posisi CCTV mengarah ke atap. Disini korban tidak merasa curiga

Usai beres beres warung korban membuka laci kasir. Disini ia terkejut, mendapati hasil penjualan sebelumnya telah lenyap. Mengetahui itu korban spontan memeriksa isi warung. Benar saja, selain uang ternyata rokok dagangan berbagai merk ikut lenyap, 

Akibat pencurian ini korban mengalami  kerugian materi berupa uang tunai Rp 15.000.000.-, serta rokok dagangan, total Rp 18.000.000.- Selanjutnya korban melapor ke Polsek Siantar Martoba

Dalam tempo singkat pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 11.620.000.-,  (Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

Kemudian, satu (1) pack rokok merk Gajah Baru, dua (2) pack Rokok merk Surya, tiga (3) kaleng rokok merk Surya, delapan (8) bungkus rokok Dji Sam Soe Black dan satu (1) lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok (bon factur)

Atas perbuatannya, JS alias J dijerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini