Kajati Sumut Tindak Tegas Oknum Jaksa 'Nakal', Yn Akhirnya Dicopot

Sebarkan:




Dokumen foto Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial Yn dipastikan dicopot. Otomatis yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai biasa. Tidak bisa lagi menangani perkara atau bersidang.


Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat.dikonformasi Metro Online.Co, Senin (29/1/2024).


“Terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya dalam waktu yang ditentukan sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejati Sumut. 


Dan yang bersangkutan berdasarkan informasi bidang Pengawasan, telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada minggu lalu,” katanya.


Menurutnya, sanksi tersebut sekaligus merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik di Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut.


“Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jaksa atau pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata mantan Kasi Pidsus itu.  


Oknum jaksa Yn juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi saat pemeriksaan yang dilakukan bidang Pengawasan dan akhirnya diterapkan sanksi administratif.


Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi administratif sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan jajaran lainnya.


Saat dicecar, Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, tidak ada yang ditutupi bila ada pengaduan masyarakat, khususnya oknum-oknum yang bekerja tidak profesional.


“Sesuai arahan Pimpinan Reward and Punishment tetap berjalan. Bila teman-teman bekerja profesional dan berprestasi, diberikan penghargaan. Bila tidak, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya,” urailnya.   


Salah satu kinerja atau fungsi bidang Pengawasan adalah memelihara dan meningkatkan kualitas insan Adhyaksa dalam mewujudkan Good Governance and Clean Government (tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa). 


“Capaian kinerja Bidang Pengawasan akan terlihat dari terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan yang andal, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yos.


Sementara santer diberitakan sebelumnya, oknum jaksa Yn dilaporkan Tommy Pane, pengacara terdakwa Nurhafni.

Menurut Tommy, keluarga kliennya dimintai uang agar terdakwa perkara narkotika tersebut nantinya tidak dituntut berat. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini