𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Hendak melarikan diri lewat atap rumah korban, pelaku pencurian Handphone diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 23:00 WIB
Pelaku, MES alias Andre, 24, warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar, AKP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH, menjelaskan, kejadian pencurian di rumah korban Marthin Elisa Sinaga, Jalan Medan, Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar sekira pukul 22:00 WIB
"Awalnya tetangga korban tidak sengaja melihat pelaku MES alias Andre keluar merayap dari atap belakang rumah korban,"
"Merasa curiga, saksi bersama warga yang sudah berkerumun mengamankan pelaku serta diinterogasi. Tidak bisa berkelit, pelaku mengaku baru saja mencuri di rumah korban," Ungkap AKP Riswan
Dari pelaku ditemukan barang bukti satu (1) unit Handphone warna putih merk Samsung type A51 milik Marthin Elisa Sinaga
Menerima laporan warga, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama personi langsung datang ke TKP mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Siantar Martoba diikuti korban untuk membuat Laporan Polisi
"Saat ini pelaku MES alias Andre sedang di periksa guna diproses secara hukum," Kata Riswan
Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPidana (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)