Pelaku, ES alias E, 38, warga Dusun V, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus dari rumahnya berkat informasi dari masyarakat, menyebut pria ini sering transaksi narkotika
"Menyahuti informasi, kita terjunkan Tim Opsnal untuk lidik intai, dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan," Sebut Kapolres Simalungun melalui Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Sabtu (27/1/2024) malam
Lanjut Irvan Rinaldi. "Hasil penggeledahan, diteras rumah petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang serta dari dalam dompet satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Total seberat brutto 1.57 gram,"
"Turut disita satu bal plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000,- diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital dan satu unit handphone merek OPPO," Papar Irvan Rinaldi
Irvan mengatakan. Diintrogasi ES alias E mengaku barang bukti sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki di daerah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Diakhir penjelasan, Kasat Res Narkoba mengungkapkan, ES alias E serta semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk menjalani penyidikan lanjut guna pengembangan dan proses hukum berlaku
Masyarakat setempat yang selama ini resah atas aksi ilegal pelaku menyambut gembira penangkapan ini serta mengapresiasi kinerja Kepolisian. Warga berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi memberantas peredaran narkotika
Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka (๐๐๐ฒ/๐๐๐ฒ-๐ฆ๐จ๐ฅ)