Berkas P21. Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan:



𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar limpahkan berkas empat (4) tersangka dan barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri kota Pematangsiantar, Kamis (11/1/2024) pukul 12:00 WIB

Keempat tersangka; APP, JO, RSP dan SS berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 485,81 gram, di terima Jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Kasat Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, mengatakan, tersangka diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kasus kepemilikan Narkoba yang dilakukannya.

“Tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan," 

"Tersangka kini berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu, Kamis siang (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini