PN Stabat Putuskan Koptan HSM Berhak Atas Tanah Seluas 1.100 Hektar di Bukit Mas

Sebarkan:
Teks foto: Kuasa Hukum Koptan HSM Aulia Zufri SH dan Kuasa Hukum pelawan EL saat melakukan komunikasi terkait lahan 1.100 hektar dikawal pihak kepolisian Aceh Tamiang dan Brimob.


ACEH TAMIANG | Sengketa lahan seluas 1.100 hektar terletak di Dusun Arasnapal Kiri, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang diklaim oleh pihak pelawan EL dengan terlawan Kelompok Tani (Koptan) Hutan Suwakarsa Mandiri (HSM) berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, lahan seluas 1.100 hektar saat ini secara administrasi saat ini terletak di Dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kelompok Tani Hutan Suwakarsa Mandiri (Koptan HSM) melalui kuasa hukumnya Aulia Zufri SH didampingi M.Zainun Meliala SH, Minggu (24/12/2023) menyatakan berdasarkan putusan PN Stabat, lahan seluas 1.100 hektar di Dusun Arasnapal Kiri, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat secara sah dimiliki oleh  Koptan HSM.

Aulia Zufri menjelaskan kepemilikan 1.100 hektar lahan berdasarkan putusan Nomor : 43/Pdt.G/2020/PN Stb, tertanggal 3 November 2020, Junto Derden Verzet Nomor: 15/Pdt.Bth/2021/PN Stb Tanggal 18 Maret 2021.

"Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap, kami tegaskan agar pihak-pihak menghormati putusan tersebut dan tidak sembarang masuk ke lahan Koptan HSM," tegasnya.

Aulia Zufri mengatakan lahan seluas 1.100 hektar saat ini yang sudah dimanfaatkan Koptan HSM yang merupakan warga Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang dengan menanam pohon kelapa sawit.

"Dengan adanya lahan yang bisa dimanfaatkan ini, dapat membuka peluang kerja serta menambah penghasilan masyarakat dan dapat membantu perputaran roda ekonomi mereka,"katanya.

Aulia Zufri mengatakan jika ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku lahan seluas 1.100 hektar yang saat ini secara sah dimiliki Koptan HSM dapat melayangkan gugatan ke PN Stabat, jadi tidak bisa mengklaim-klaim sembarangan.

Diketahui, pihak pelawan EL pada Jumat, (22/12/2023) diwakili kuasa hukumnya dengan membawa sekelompok orang mendatangi lahan Koptan HSM untuk melakukan komunikasi, di lokasi Kuasa hukum Koptan HSM, Aulia Zufri juga sudah menunggu dengan membawa bukti-bukti admistrasi kepemilikan lahan tersebut.

Agar tidak terjadi bentrokan serta menghindari hal-hal tidak dinginkan Koordinasi antara kuasa hukum pelawan EL dengan kuasa hukum HSM dikawal oleh pihak kepolisian Aceh Tamiang dibantu Brimob.

Setelah komunikasi cukup lama, dan sempat diwarnai perdebatan akhirnya kuasa hukum pihak pelawan EL serta sekelompok orang bawaannya, meninggalkan lahan dengan pengawalan kepolisian dan Brimob.

Aulia Zufri menjelaskan komunikasi yang dilakukan tidak ada kesepakatan pasti, selaku kuasa hukum Koptan HSM, Aulia Zufri tidak mau kejadian seperti ini terulang. "Jika pihak pelawan EL merasa lahan seluas 1.100 hektar ini miliknya, gugat saja di PN Stabat, negara kita ini negara hukum bukan cakap-cakap," katanya.

Aulia Zufri juga mengapresiasi pihak kepolisian Aceh Tamiang dan Brimob yang telah melakukan pengawalan dalam komunikasi kuasa hukum pihak Pelawan EL dengan Kuasa Hukum Poktan HSM.

"Terimakasih kepada pihak kepolisian Aceh Tamiang yang telah melakukan pendampingan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini