MEDAN | Pascarekanan yang mengerjakan penataan lanskap -sempat disebut: ‘lampu pocong’- mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp7,8 miliar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari Medan), Jumat (29/12/2023), Pemko melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan bersih-bersih.
Pembongkaran lampu jalan di tiga ruas jalan langsung dilakukan pada malam harinya. Pekerjaan ketiga rekanan sebelumnya dinilai Inspektorat Kota Medan terindikasi total loss dan baru saja mengembalikan uang pembayaran kepada Pemko Medan.
Sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan guna kelancaran pembongkaran lampu jalan di antaranya 4 unit truk, 1 unit excavator dan 1 unit mobil crane serta alat las. Pembongkaran dimulai pukul 23:00 WIB, agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman. Awalnya yang dibongkar petugas adalah tiang lampu bagian atas. Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga.
Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukkan ke dalam truk. Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu.
Dengan sangat hati-hati petugas membongkar penyangga lampu jalan yang dibalut dengan semen, sebab petugas tidak ingin jalur pedestrian yang sudah rapi dan indah menjadi rusak. Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las.
Kadis SDABMBK Kota Medan Topan Obaja ketika dikonfirmasi membenarkan mulai Jumat malam kemarin pihaknya membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di tiga titik yakni Jalan Sudirman, Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.
Dijelaskan Topan, pembongkaran lampu jalan yang dikenal lampu pocong ini dilakukan sesuai perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah perusahaan pelaksana setelah mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7,8 miliar melalui JPN Kejari Medan.
Topan menambahkan, seluruh realisasi pengembalian uang pembayaran proyek penataan ruas jalan sebesar Rp21 Milyar telah dikembalikan pihak perusahaan. Rekanan lainnya yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain lebih dulu mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas SDABMBK Kota Medan. (ROBS)