Pascapenggerebekan Polda Sumut di Bitcoin, Manager Komunikasi PLN UID Sumut: Tangkap Oknum Petugas yang Terlibat

Sebarkan:



Dokumen foto saat tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin di Medan. (MOL/Ist) 




MEDAN | Bila cukup bukti, penyidik pada Polda Sumut tidak perlu ragu melakukan penangkapan dan memproses oknum-oknum di PLN yang terlibat dalam kasus dugaan ‘pencurian’ arus di 10 rumah toko (ruko) bergerak di bidang mining Bitcoin di Kota Medan.


Hal itu ditegaskan Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut Yasmir Lukman, Rabu (27/12/2023) di Medan. 


‘Kita serahkan semua ke polisi. Biar polisi yang menangkap, menindak. Kalau ada oknum petugas yang terlibat, tangkap terus penjarakan sesuai hukum yang berlaku. 


PLN pasti memberitahukan informasi misalnya, atas nama ini tugasnya di mana? Kita akan sama-sama amankan. PLN juga kan lagi bersih-bersih. Gak boleh juga kita halang-halangi (penyidik). Kita pasti mendukung.


Apalagi kita yang mengunjuk Polda Sumut kan? Ayo pak kita gerebek sama-sama. PLN yang menginisiasi,” kata Yasmir. 


Semua petugas (bila cukup bukti), lanjutnya, tangkap semua. Penjarakan semua sesuai ketentuan yang berlaku. “Kebetulan pak Kapolda Sumut bersedia turun langsung ke lapangan. Kalau gak salah Jumat lalu kami audiensi sekaligus kami minta bantuan. Karena petugas kita di lapangan saat mau eksekusi dihalang-halangi sama oknum,” imbuhnya.


Menurut Juru Bicara PLN UIW Sumut tersebut, sebelumnya ada 50 titik aktivitas tambang Bitcoin yang akan dieksekusi namun ada perlawanan dari oknum tidak dikenal. 


Sementara kewenangan PLN adalah memutus sambungan aliran listrik. Namun setahu bagaimana, pihak pengelola menyambung lagi aliran listriknya. 


Lebih


Kerugian negara dalam kasus dugaan ‘pencurian’ arus PLN oleh tambang Bitcoin bisa jadi lebih dari Rp14,4 miliar. Sebab yang baru dicek dan digerebek itu baru 10 titik dari 50 titik oleh Bitcoin di Kota Medan sekitarnya. 


Data tersebut hasil pendataan Mei hingga penghujung Desember 2023. “On progress terhadap 40 titik lainnya,” timpalnya.


Digerebek


Santer diberitakan sebelumnya, tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (24/12/2023) lalu.


Penggerebekan dilakukan karena diduga melakukan ‘pencurian’ arus listrik dan sebanyak 26 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, pencurian arus listrik dalam penambangan Bitcoin berada di 10 titik di Kota Medan telah merugikan negara hingga Rp14,4 miliar.


“Penindakan ini dilakukan karena arus listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Terdapat ada 1.300 mesin yang disita dan setiap mesinnya membutuhkan 1.800 watt,” ujarnya.


Irjen Agung menjelaskan, kegiatan tambang Bitcoin ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.


“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Tentunya hal ini merugikan negara karena listrik dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” sebutnya.


Kapolda Sumut menegaskan, pihak Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik tersebut. (ROBS/Kps)


 





    

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini