Bawaslu Padangsidimpuan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Sebarkan:
Foto sumber internet


PADANGSIDIMPUAN
| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat ini akan merekrut  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Perekrutan PTPS pemilu 2024 ini akan dibuka untuk seluruh kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan, adapun PTPS yang dibutuhkan sebanyak 702 orang sesuai dengan jumlah TPS di Kota Padangsidimpuan.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka mulai 2 sampai 6 Januari 2024 di sekretariat panwaslu kecamatan masing-masing.

"Untuk pengawas nanti 1 orang per TPS, sesuai dengan jumjlah TPS sebanyak 702 di Kota Padangsidimpuan. Berarti kita akan merekrut 702 orang Pengawas TPS di Kota Padangsidimpuan,, untuk pendaftarannya lebih jelas lagi silahkan datang ke panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa masing-masing" jelas Firman, Sabtu (30/12/2023).

Firman menyebutkan, dalam hal ini Bawaslu Kota Padangsidimpuan tegaskan pada saat proses rekruitmen pengawas TPS, Panwascam tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Panwascam harus betul-betul selektif dalam memilih calon Pengawas yang akan bertugas di TPS pemilu 2024 mendatang.

"Pengawas TPS adalah ujung tombak kita untuk memastikan pemungutan dan penghitungan TPS berjalan dengan adil dan jujur. Untuk itu, Panwascam harus memastikan bahwa orang-orang yang dipilih menjadi Pengawas TPS nantinya adalah orang-orang yang berintegritas, mempunyai pengetahuan, mampu berkomunikasi dan update teknologi," tegasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai pengawas TPS sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia 

2. Berusia paling rendah 21 tahun

3. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang 

     kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemapuan dan keahlian yang 

     berkaitan dengan penyelenggara pemilu, 

     ketatanegaraan, kepartaian,  dan 

     pengawasan pemilu

6. Berdomisili di kecamatan setempat  

     dibuktikan dengan KTP

7. Surat pernyataan bermaterai berisi :

 a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar 

      undang-undang 1945

 b. Mampu secara jasmani,  rohani dan bebas  

      dari penyalahgunaan narkotika

c. Mengundurkan diri dari jabatan, politik,  

     jabatan di pemerintahan atau badan usaha  

     milik negara atau badan usaha milik daerah 

     pada saat ingin mencalon

d. Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau 

     lebih dibuktikan dengan surat pernyataan

8. Bersedia bekerja penuh waktu

9. Bersedia tidak menduduki jabatan 

     politik,jabatan di BUMN atau di BUMD 

      selama menjadi anggota penyelenggara

10. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan  

       sesama penyelenggara pemilu.

11. Wajib memiliki Hp android

12.  Surat berbadan sehat dari puskesmas   

         setempat

13.  Pas photo terbaru setengah badan ukuran 

        4x6 sebanyak 2 lembar, latar warna merah.

(Syahrul/ST).





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini