Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Taput Dibui 4 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto terdakwa Waston Saragih yang disidangkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih secara virtual, dibui 4 tahun.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (7/11/2023), majelis hakim diketuai Andriansyah, Jumat (3/11/2023) juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).


Waston Saragih dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara melawan hukum dan tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000.


Mantan orang pertama di SMAN 1 Purbatua, Kabupaten Taput tersebut tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran (TA) 2019 hingga 2021.


Oleh karenanya terdakwa Waston Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.


Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Satria Agustina, Kamis (5/10/2023) lalu menuntut terdakwa agar dipidana 6 tahun penjara, denda Rp200.juta subsidair 6 bulan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000 subsidair 3 tahun penjara.


Tidak Membantah


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu saat diperiksa sebagai terdakwa, Waston Saragih didampingi penasihat hukumnya secara umum tidak membantah keterangannya sebagaimana dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Di antaranya, tidak dilibatkannya tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bendahara dan Komite Sekolah di Tahun Ajaran 2019 hingga 2021 karena tidak bisa diajak kerjasama. Demikian juga dengan para guru,  tidak ada kesepahaman.


Terdakwa mengaku sudah membuatkan orat oret Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan / belanja dana BOS SMAN 1 Purbatua setiap triwulan pencairan. Namun Bendahara Dana BOS, imbuhnya, tidak sanggup membuat menginput datanya ke website Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.  


1 Malam


Fakta menarik lainnya, LPj penggunaan dana BOS 3 tahun berturut-turut sejak TA 2019 di sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 diselesaikan dalam 1 malam.


"Ada datang tim Inspektorat Provinsi. Gak lengkap data LPj-nya. Diminta supaya diserahkan besoknya. Jadi minta tolong sama guru di SMAN 1 Siborongborong menginputnya. Data-datanya dari Saya. Datanya sudah Saya rombak.


Sebahagian data yang Saya berikan benar dan ada juga isinya tidak benar Yang Mulia," urai terdakwa.


Mantan orang pertama di SMAN 1 Purbatua Kabupaten Taput itu juga mengakui bahwa sejumlah kwitansi pembayaran / belanja logo, stempel usaha panglong atau alat tulis kantor sebagai bahan LPj tidak benar. Termasuk tanda tangan Bendahara Dana Bos di antaranya dipalsukan terdakwa.


"Tanda tangan Bendahara (Dana BOS) di LPj tidak benar tanda tangan Bendahara, stempel sebagian Saya buat buat sendiri tapi sebagian asli," urai Waston Saragih. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini