Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Pembacaan surat tuntutan terhadap tokoh berpengaruh di Kabupaten Langkat atas nama Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan kawan-kawan (dkk), Senin (6/11/2023) di Pengadilan Tipikor Medan kembali ditunda.
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik sempat membuka sidang lanjutan seyogianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Cakra 2.
Salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Okor Ginting pun melaporkan kalau kliennya tidak bisa mengikuti persidangan secara virtual dikarenakan sedang sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan kalau Okor Ginting sedang sakit kepada hakim ketua.
Di bagian lain JPU M Syakdan Hamidi meminta waktu sepekan lagi untuk membacakan surat tuntutan terdakwa Okor Ginting.
"Untuk terdakwa lainnya juga belum selesai surat tuntutannya?" tegas As'ad Rahim Lubis dan diiyakan JPU. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting sedang menjalani persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29 miliar.
Okor Ginting selaku Direktur Utama PT Tosa Sakti Sejahtera (TSS) dijerat tindak pidana korupsi bersama Indra Sakti Ginting, Aji Oktian, Suningrat, Dony Harsoyo dan Suprianto alias Sisu (masing-masing berkas terpisah).
Fakta terbilang mencengangkan terungkap di persidangan, para saksi pendamping kelompok tani (poktan) tidak pernah mengkroscek kebenaran Surat Keterangan Tanah (SKT) para poktan yang mengajukan permohonan program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS).
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun meminta tim JPU Dika Permana Ginting, Esra Mailany Sinaga dan M Syakdan Hamidi untuk memproses para saksi.
"Kami minta orang ini disidik. Pak jaksa, kasih tahu pak Kajari. Seharusnya mereka ini duluan jadi terdakwa. Karena mereka lah dokumen poktan itu diloloskan dapat bantuan program PPKS," tegas As'ad Rahim Lubis.
Program PPKS
Dalam dakwaan disebutkan, di bulan Mei hingga Juni 2020 terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting menemui Adian (PNS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat), Nadjeli Sitepu dan Jonita Kakana Bangun untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi program Peremajaan PPKS dibiayai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui dinas dimaksud.
Guna mendapatkan program PPKS di atas lahan yang dikuasai dan ditanami kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi, terdakwa memanggil saksi Suningrat, Kepala Desa (Kades) Besilam Bukit Lembasa agar datang ke rumahnya di Lingkungan I, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam pertemuan selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Kades Suningrat, Adian, Jonita Kakana Bangun dan Nadjeli Sitepu agar dia bisa mendapatkan bantuan dana program PPKS.
Pada pertemuan lanjutan Juni 2020, bila berhasil, Suningrat dijanjikan akan diberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Menurut Suningrat, di Desa Besilam ada Poktan Gaharu Indah namun sudah tidak aktif.
Anak Menantu
Sehingga timbul gagasan untuk mengaktifkan lagi poktan tersebut dengan merubah susunan pengurusnya. Yakni orang-orang terdekat / kepercayaan dari terdakwa.
Di antaranya, Indra Sakti Ginting merupakan anak kandung dan Aji Oktian, menantu terdakwa (berkas terpisah).
Suningrat meminta saksi (almarhum) Agus Sucipto dan Doni Harsoyo untuk mengumpulkan KTP para kepala dusun dan beberapa warga yang akan dimasukan menjadi pekebun di 3 poktan Gaharu Indah.
Para pekebun tersebut nantinya akan dibuatkan SKT seolah-olah lahan tersebut mereka kuasai / kelola / usahakan padahal lahan yang diajukan sebagai lahan Poktan Gaharu Indah adalah lahan yang dikuasai / dikelola / diusahakan oleh terdakwa Okor Ginting di Dusun X Simpang Kuala, Desa Besilam Bukit Lembasa.
Tanpa melakukan kroscek sebanyak 483 SKT dari ketiga poktan dalam bentuk flashdisk yang diberikan (almarhum) Agus Sucipto kepada Doni Harsoyo tersebut kemudian diupload saksi Riani Intan Sari, Putri Pipi Amalia, Handrayana, Desi Berliani Sri Suci Wahyuningsih dan Afrizal Aryansyah mengedit data kepemilikan SKT berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dikumpulkan.
Kebutuhan program PPKS dicairkan kepada para poktan melalui perusahaan milik terdakwa Okor Ginting yakni PT KSS dan CV Anak Singuda (AS).
Belakangan terungkap dokumen SKT poktan akal-akalan. Akibat perbuatan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dkk keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp29.010.000.000, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)