Dua Pria asal Sumbar yang diamankan Sat Narkoba Polres Madina, barbut 19 ball ganja kering. |
MANDAILING NATAL| Satres Narkoba Polres Madina kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja. Kali ini, dua orang pria yang membawa 19 ball berisikan ganja kering siap edar berhasil dibekuk di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara-Sumatera Barat tepatnya di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, Senin (30/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan kedua pria asal Provinsi Sumatera Barat ini pun sempat terjadi kejar-kejaran dengan personil Sat Narkoba Polres Madina.
Adapun identitas kedua pria tersebut yakni FAL alias Fiki (27) warga Desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Dan Apil (21) warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Irwan dalam keterangannya Kamis (2/11/2023) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada 1 unit sepeda motor Vario warna hitam melintas dari Kecamatan Panyabungan Timur yang diduga membawa dan mengangkut narkoba jenis ganja.
Menanggapi informasi tersebut, lanjut Kasat, Personil Sat Narkoba Polres Madina pun melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengantongi ciri-ciri kendaraan sepeda motor Vario yang digunakan oleh kedua pelaku.
Selanjutnya, penyelidikan yang dipimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar pun melakukan pengintaian di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur sekira pukul 18.30 WIB,
Dan berselang tiga puluh menit, tiba-tiba 1 unit kendaraan Vario warna hitam melintas dari Kecamatan Panyabungan Timur menuju Kota Panyabungan.
"Selanjutnya personil kita melakukan pembuntutan dan pengejaran. Namun, karena pelaku yang mengetahui akan keberadaan kita lalu memacu kecepatan kendaraannya, sehingga terjadi lah aksi kejar kejaran," terang AKP Irwan.
Berkat kesigapan dan kerja sama dari para personil Sat Narkoba Polres Madina, kedua pelaku pun akhirnya bisa diamankan di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara-Sumatera Barat tepatnya di Desa Aek Marian.
"Saat kita hentikan, kedua pelaku masih mencoba berusaha menghindari petugas, namun usaha mereka berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan," jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 19 ball diduga berisi narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing dibalut dan dilakban dengan warna coklat. 19 ball ini dengan total berat brutto 18.500 (delapan ribu koma lima ratus) gram.
Kemudian, 1 buah plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram. 1 buah tas ransel warna merah, 1 buah plastik Asoy warna hitam dan 1 buah handphone merek Nokia Warna Merah muda serta 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna Hitam tanpa nopol.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (SRH/Sahrul)