Terdakwa Jeta Hutabarat dkk disidangkan secara virtual di PN Medan. (MOL-Ist)
MEDAN | Jeta Hutabarat, terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu disebut-sebut jaringan Kota Medan-Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lewat persidangan secara virtual di Cakra 2 PN Medan, Kamis (9/11/2023) dituntut 10 tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Maria FR Tarigan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1,5 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan teman wanitanya, Dewi Taruli Situmorang (berkas terpisah) dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama seperti Jeta Hutabarat.
Dua terdakwa lainnya yang merupakan 'anak main' dari terdakwa yakni Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke (juga berkas terpisah) dituntut 9 tahun penjara serta denda dan subsidair yang sama.
Bedanya, terdakwa Jeta Hutabarat yang juga pemilik 124 gram sabu dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Wanita cantik Dewi Taruli Situmorang serta kedua 'anak main' Jeta Hutabarat masing-masing dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan subsidair.
Penasihat hukum terdakwa Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis mengatakan, giliran mereka pekan depan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU tersebut.
Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan terdakwa Jeta Hutabarat sejak Mei 2022 menggeluti 'bisnis' narkotika Golongan I jenis sabu. Sabu tersebut diterimanya dari Ucok Siagian (masuk daftar pencarian orang / DPO) untuk dijual ke daerah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari hasil penjualan per 100 gram sabu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp50 juta. Selanjutnya terdakwa membuat tempat atau gudang di belakang rumah dengan pagar seng keliling serta mempekerjakan 3 orang yakni Sudung Hotma Tua Sidabukke serta Rony Marzuki Pardede dan Dewi Taruli Situmorang.
Supir terdakwa, Rony Marzuki Pardede disuruh melakukan transaksi untuk menerima atau menjemput sabu. Selanjutnya Jeta Hutabarat yang membagikan sabunya kepada Sudung Hotma Tua Sidabukke dan Roky (DPO), setelah terdakwa lengkapi dengan satu ruang berbentuk loket, menunggu pembeli yang sudah menyerahkan uangnya.
Uang hasil penjualan sabu tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk selanjutnya disimpan ke dalam rekening bank Dewi Taruli Situmorang.
Nyamar
Tim TNI dari Deninteldam I / Bukit Barisan, Rabu petang (10/5/2023) melakukan penyamaran seolah pembeli langsung berkomunikasi dengan Jeta Hutabarat selaku pemilik sabu untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp42 juta untuk 100 gram sabu.
Jeta Hutabarat kemudian menyuruh terdakwa Sudung Hotma Tua Sidabukke mengambil koper berisi sabu pesanan si pembeli.
Warga Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Pematang Tanah Jawa / Desa Bayu Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Tanah Jawa Kabupaten Simalungun itu berhasil melepaskan diri saat akan diamankan kemudian melompat pagar seng gudang serta sempat memerintahkan terdakwa Sudung Hotma Tua Sidabukke melemparkan sisa koper lainnya berisi sabu seberat 24 gram.
Buron
Jeta Hutabarat dan teman wanitanya Dewi Taruli Situmorang buron ke Parapat hingga ke Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Rony Marzuki Pardede kemudian disuruh terdakwa mencari mobil rental sekaligus menjemputnya dan teman wanitanya dari Tarutung.
Pada Rabu sore (17/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB ketiganya ketika hendak berangkat menuju Kota Pematang Siantar menggunakan Toyota Avanza yang dikemudikan Rony Marzuki Pardede kemudian dihampiri tim Satresnarkoba Polres Simalungun. (ROBERTS)