Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Fiks, motifnya sakit hati. Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan tidak terima acap kali dituduh (dibully) sebagai maling setiap kali bertemu korban, Bunga Lestari, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Medan.
Lewat persidangan secara virtual, terdakwa, Selasa sore (21/11/2023) di Cakra 8 PN Medan diganjar 20 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.
Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.
Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.
"Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.
Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan," urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.
Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.
Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.
Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)