LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil mengamankan tersangka pelaku Tidak Pidana Penipuan dan atau penggelapan di Jalan Besitang Lingk AT Taqwa Kelurahan Alur Dua Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat Selasa (31/10/2023)12.30 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan adanya masyarakat yang melapor, Rahmat Rinaldi (41), warga Kel. Alur Dua yang menjadi korban penipuan bersama saksi saksi telah menyerahkan terduga pelaku, HD (29), warga Dusun Nangka Desa Suka Makmur, Kec. Simpang Kiri Kita Sumbulsalam ke Polsek Pangkalan Brandan.
Saat menyerahkan diduga pelaku, HD turut juga diserahkan barang bukti berupa: 1 unit Mobil Box Barang B 9890 LP, warna Kuning Silver 1 Eksplar Rekening Koran Bank Mandiri, 1 unit Handphone Android merk Real Me.
Keterangan pelapor bermula pada Selasa (31/11/2023) sekira pukul 12.30 Wib datang seorang supir Mobil dengan Plat Polisi B 9098 LP ke Toko Sembako milik pelapor yang belakangan pelapor kenal bernama H.D yang mengaku suruhan dari seseorang bernama A.M , yang mana sebelumnya pelapor ada memesan gula pasir sebanyak 2 ton 400 kilogram melalui telepon terhadap seseorang yang mengaku bernama A.M sedangkan dengan A.M sendiri pelapor tidak pernah jumpa secara langsung , pelapor hanya melihat tawarannya melalui media sosial facebook yang mana ia ada menjual gula pasir dengan harga yang pelapor anggap cukup menguntungkan.
Pelapor menerangkan sebelum mobil Box B 9890 LP tersebut sampai ke tempatnya dengan perjanjian akan membawa dan mengantarkan gula pasir, sudah ada perjanjian antara pelapor dengan A.M yaitu, uang pelapor transfer ke rekening yang telah di berikan ke pelapor , baru setelah itu Kunci mobil Box pelapor pegang sebagai jaminan, saat itu pelapor bertanya kepada supir : "Ada Gulanya Bg* dan di jawab oleh H.D ,: Ada" dan pelapor bertanya : Siapa yang memuat dan di jawab oleh H.D "Saya Bang" kemudian pelapor pun mentransfer uang sebanyak Rp. 21 juta ke Rekening BNI atas nama I.A.M, ucap Kapolsek.
Selanjutnya setelah pelapor mentransfer uang kemudian H.D sepertinya gugup dan hendak pergi , namun ada saksi yang menahan Mobil Box B 9890 LP dan saat Mobil box di buka ternyata isi Mobil Box tersebut Kosong, selanjutnya pelapor dan saksi membawa pelaku berserta dengan Mobil Box ke Polsek Pangkalan Brandan agar di terduga pelaku H.D dapat di proses sesuai hukum yang berlaku .
Dengan adanya laporan pengaduan dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Bukti Permulaan yang cukup maka Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Melakukan Penangkapan dan mengamankan terduga tersangka H.D yang sebelumnya telah di serahkan oleh pelapor dan daksi ke Polsek Pangkalan Brandan
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH ditempat terpisah melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan setelah mengamankan diduga pelaku HD untuk kasus ini Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya Pelaku lain ujar AKBP Faisal.(ls/lkt1)