![]() |
| Kedua pelaku |
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH
melalui Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang, SIK kepada wartawan,
Minggu (14/10/2018), membenarkan telah mengamankan kedua warga.
Disebutkannya, peristiwa itu berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP / 173 / X / 2018 /
Simal Dagang, tanggal 13 Oktober 2018 yang dilaporkan oleh karyawan Perkebunan
Bah Lias, Suarli (53) Karyawan Perkebunan Bah Lias. Adapun saksi kejadian
adalah Margino (47).
"Peristiwa itu diketahui Pelapor (Suarli), berkat
laporan yang diterima dari Margino, pada Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 02.00
wib. Bahwa Margino ada melihat lampu senter dan 3 (tiga) orang laki-laki yang
tidak dikenal di Devisi V Panambean Fild 07115021.
Selanjutnya, Suarli menuju ketempat kejadian dan
melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari 3 orang, tertangkaplah 2 (dua) orang
pelaku. Sementara 1 orang lainnya berhasil melarikan diri," sebut AKP
Hendrik, Senin (15/10/2018).
Setelah tertangkap, Suarli mengintrogasi para pelaku.
Kedua pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah lias telah
dilangsir oleh temannya yang melarikan diri ke Gudang Landong.
Mendapat pengakuan pelaku kepada Suarli, dilakukan
pengecekan bersama saksi ke gudang Landong. Di gudang Landong ditemukan 3
(tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah lias, selanjutnya
membawa buah kelapa sawit tersebut ke TKP dan ditemukan kembali 1 (satu) tandan
buah kelapa sawit yang sudak diegrek.
"Pelapor dan saksi membawa pelaku dan barang bukti
berupa 4 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor tanpa plat, 1 bilah egrek bergagang Fiber, 1
buah lampu senter dan 1 buah Mancis ke Polsek Perdagangan.
Atas kejadian tersebut PT PP Lonsum Bah lias mengalami
kerugian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit ditaksir seharga Rp.95.577-,"
ujar Hendrik Aritonang.(js)

