Polsek Namo Rambe Tangkap Pelaku Curat

Sebarkan:
Tersangka Curat yang di Tangkap Polsek Namo Rambe. 

NAMORAMBE | Tim Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang menangkap tersangka pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada Hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 21.10 Wib, di Jalan Besar Patumbak Kecamatan Patumbak.


Tersangka adalah ABDI POHAN ALS ABDI,Lk, 30 Thn, Petani, Islam, alamat Huta Baru Tapus Kelurahan Huta Baru, Kecamatan Aek Bilas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatra Utara.

Tersangka ditangkap Petugas karena kepergok melakukan Pencurian dan Pemberatan di rumah korban An. ROMEO ANDRICO HUTABARAT, Lk, 34 thn, PNS, Kristen Protestan, Alamat Ktp Jln Denai Gg Greja No 2 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib yang berdomisili di Perumahan Jati Indah Residence Blok B No 17 Desa Jati Kusuma Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Tidak terima rumahnya dimaling maka hari itu juga korban pun melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi Sektor Namo Rambe Polresta Deli Serdang. 

Menerima laporan korban, Kapolsek Namo Rambe Iptu R. Lubis. SH, MH langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Namo Rambe untuk melakukan penyelidikan.

Empat hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang tembus pandang dengan keberadaan pelaku sedang berada di Kecamatan Patumbak, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.

Kepada petugas pelaku pun mengakui perbuatanya dan bersedia untuk di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI.

Kapolsek Namo Rambe Iptu R Lubis SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (12 /11/2023) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku Curat tersebut.

" Y benar, tersangka sudah kita amankan di Polsek Namo Rambe. Dan dari tersangka ikut kita amankan berbagai barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Putih Hitam BK 4307 ZT. 1 Helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam.
1 Helai Celana Pendek Jean warna biru.1 Buah Kartu NPWP: 66.948.701.9-122.000 An CHARONIKA EDNESTER MANALU.1 Buah Kartu SIM C 1714-8710-000166 An CHARONIKA EDNESTER MANALU.1 Buah Kartu SIM A 1714-8710-002693 An CHARONIKA EDNESTER MANALU, " Jelas Iptu R Lubis.

Juga dikatakan Kapolsek, kalau pelaku juga sudah berulang kali melakukan hal serupa di tempat berbeda- beda.

" Dari hasil interogasi kalau pelaku pernah melakukan pencurian uang dengan kerugian Rp.10.000.000 di Perumahan Setia Budi Kec. Sunggal dan pencurian Uang dengan kerugian Rp.1.000.000 di Terminal Namo Rambe Kec. Namorambe," Terang Kapolsek. ( Jasa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini