Terduga pelaku pencurian sepeda motor A alias Bembeng dan barang bukti sepeda motor,Senin,(20/11/2023). |
Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Humas Polres Sergai IPDA Brimen, Senin,(20/11/2023) menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Sariyanto,50, warga Dusun V Seimulyo Kecamatan Seibamban melaporkan pencurian sepeda motor dari teras rumahnya pada Rabu,(15/11/2023) sekira pukul 04.00. Berdasar laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT /Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Sihombing bergerak cepat berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku pencurian.
Ia menyampaikan dari terduga pelaku pencurian polisi menyita barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor No Pol BK 4204 NAN Warna hitam dalam keadaan sudah berubah warna cat,1 knalpot sepeda motor,1 helm, dan1 batok kilometer sepeda motor.
"Pelaku berupaya menghilangkan identitas barang bukti sepeda motor supaya tidak dikenali dengan mengecat warna baru dan menghapus nomor rangka dan nomor mesin," ucapnya.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti ada di Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Idham Halik.
Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan pesan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga me-Respons aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
IPDA Brimen menghimbau apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, atau layanan Kepolisian agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.(HR/HR).