ACEH TIMUR |Pj Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Aceh Timur menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) pada Sidang Paripurna I DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (14/11/2013) siang.
Tiga dokumen Raqan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK, Fattah Fikri yang memimpin sidang Paripurna.
Turut hadir pada sidang paripurna ini, para Forkopimda dan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dalam sambutannya di hadapan dewan, T. Reza Rizki menyampaikan tiga Raqan yang diserahkan untuk kemudian dibahas pihak legislatif, pertama adalah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian kedua, Rancangan Qanun Kab. Aceh Timur Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya ketiga, Rancangan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023, Rancangan Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut T. Reza Rizki mengatakan bahwa, Qanun sebagai instrumen penegakan hukum haruslah disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 23 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, disebutkan bahwa qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/walikota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kab/Kota di Aceh," terang T. Reza Rizki.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Kabupaten Aceh Timur sebagai produk hukum daerah yang memenuhi asas-asas pembentukan qanun yang baik," ujar T. Reza Rizki.
Maka, berkaitan dengan hal tersebut, kita sangat menyadari bahwa betapa sangat pentingnya suatu qanun Kab. Aceh Timur, sehingga mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan pada koridor peraturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara," sebut T. Reza Rizki.
"Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan rancangan Qanun ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan pemerintah Kab. Aceh Timur yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah," sebut T. Reza Rizki.
Kemudian, Rancangan Qanun Kab. Aceh Timur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan qanun ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, rancangan qanun ini mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur," kata T. Reza Rizki.
Sementara itu, Rancangan qanun Kabupaten Aceh Timur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas barang milik daerah berupa tanah kepada perseroan terbatas Bank Aceh syariah, rancangan qanun ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, rancangan qanun ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten aceh timur berupa tanah kepada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah," jelas T. Reza Rizki.
Di akhir sambutannya, Pj Sekda berharap agar pembahasan ketiga Rancangan Qanun tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," demikian pungkas T. Reza Rizki. [Said].